Banjarmasin, kalselpos.com – Heny Widiawati, pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banjarmasin, yang sebelumnya dituding melakukan pidana pemalsuan surat oleh pelapor Dr Supriadi S.Pd atau Owner PT Travellindo Lusiyana, akhirnya bernafas lega.
Itu setelah, ibu dua orang anak yang sempat jadi tersangka tersebut, perkaranya belakangan dihentikan alias ‘bebas murni’ oleh penyidik Polresta Banjarmasin melalui surat ketetapan Nomor : SK.SPPp / 438.d / XI / 2023 / Reskrim tentang Penghentian Penyidikan tanggal 2 Nopember 2023, yang ditandatangi oleh Kasat Reskrim, Kompol Thomas Afrian SH SIK MH.
Terkait penghentian perkaranya, Heny Widiawati dengan di dampingi penasehat hukumnya Dr Sugeng Aribowo SH MM MH dan Azrina Fradella SH, kepada kalselpos.com, Jumat (10/11/23) siang, mengaku mengucapkan terima kasih kepada penyidik Kepolisian, termasuk pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang telah memeriksa dengan teliti kasus dugaan pemalsuan surat atau tanda tangan pelapor Dr Supriadi S.Pd atau Owner PT Travellindo Lusiyana Cabang Banjarmasin tersebut.
Diceritakan penasehat hukumnya, Dr Sugeng Aribowo, kasus ini berawal pada Juli 2017 di mana Heny Widiawati bertemu dengan Dr Supriadi S.Pd, yang kemudian Heny mengaku, berencana ingin berangkat umroh bersama keluarganya melalui PT Travellindo Lusiyana Cabang Banjarmasin.
Mendengar Supriadi menganjurkan untuk berangkat ibadah haji menggunakan quota Visa Furada, dan setelah keduanya bersepakat maka sdri. Heny melakukan penyetoran kepada PT Travellindo Lusiyana secara bertahap dengan total sebesar Rp862 juta. Namun, belakangan Heny dan keluarga gagal berangkat saat itu.
Sebelumnya, keduanya pernah dibuat surat pernyataan tanggal 27 Agustus 2018 yang dibuat oleh H Agus Arianto selaku direktur dan Dr Supriadi S.Pd MM. selaku Owner PT Travellindo Lusiyana, berjanji akan memberangkatkan Heny tahun 2019 dengan kompensasi umroh gratis, namun sampai saat itu tidak ada realisasinya.
Kemudian, karena gagalnya keberangkatan tersebut, keduanya kemudian membuat Surat Keterangan Nomor : 010.S.Ket/Agt/2019 tanggal 05 Agustus 2019 yang berisi, PT Travelindo Lusiyana akan mengembalikan uang Heny sebesar Rp820 juta.
Karena ada dugaan Supriadi sengaja melakukan penipuan, maka Heny melaporkan kasusnya ke Polresta Banjarmasin.
Kemudian setelah dilaporkan dan ditahan di Polesta Banjarmasin, Supriadi dan Heny sepakat untuk berdamai dan kemudian membuat surat pada 21 Januari 2021, di mana pada poin ke 2 akan menyerahkan sebidang tanah di Komplek HKSN Permai Blok 7a No 345 RT 28 Alalak Utara.
Dan, pada 21 Januari 2021 terbit pula surat Pencabutan Laporan dan setelah diserahkan kepada Polesta ditolak, dengan alasan Supriadi sudah banyak dilaporkan oleh orang lain.
Kemudian pada tanggal 31 Mei 2021, Heny sepakat untuk bertemu dengan Supriadi di Hotel Aria Barito untuk penandatanganan surat pernyataan tersebut di dampingi oleh saksi Mewangi.
Saat penandatanganan, terjadi permasalahan di mana Supriadi menandatangani namun tidak sama dengan KTP, dan kemudian menanggali surat tersebut berbeda dengan tanggal saat itu, diduga direkayasa Owner PT Travellindo Lusiyana itu.
Seiring berjalan waktu Supriadi.diputus oleh pengadilan dan dinyatakan bersalah dan dihukum selama 7 bulan dan ditahan.
Lantas, setelah bebas Supriyadi justru membuat Laporan Polisi Nomor : LP/b/407/X/2021/Kalsel/Polesta Banjarmasin tanggal 11 Oktober 2021.
Supriadi mempermasalahkan adanya dugaan tanda tangannya dipalsukan oleh sdri Heny Widiawati.
Namun, setelah melewati gelar perkara khusus di Polda Kalsel yang dimohonkan oleh Supriadi, dan Heny yang di dampingi penasehat hukumnya, Dr Sugeng Aribowo, akhirnya perkara tersebut dihentikan oleh penyidik.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store