Pelaku Penganiayaan Polisi Tapin Diamankan di HST

Teks foto : BARBUK- Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu memperlihatkan barbuk batu yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan anggota Polisi Tapin.(Sofan)

Kandangan, kalselpos.com – Pelaku warga sipil yang ikut membantu oknum TNI yang melakukan penganiayaan anggota Polres Tapin, di Wisma Amawang, Kecamatan Kandangan, berhasil diamankan Polres Hulu Sungai (HSS). Pelaku berinisial BA (32) warga Desa Ambutun, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten HSS.

“Satu dari dua pelaku berhasil ditangkap tim gabungan, di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten HST saat sedang berjalan,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, saat press release, Senin (30/10).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kapolres, BA yang diduga ikut membantu oknum TNI yang menganiaya seorang anggota Polres Tapin tersebut terancam pasal berlapis.

Menurut Kapolres, pelaku diketahui melakukan tindak pidana dengan sengaja yang direncanakan terlebih dahulu ingin merampas nyawa orang lain, dengan melempar muka korban dengan batu tiga kali. Namun tidak sempurna atau selesai disebabkan karena bukan kehendaknya sendiri.

Ia mengatakan, pasal yang disangkakan pasal 340 sub 338 jo Pasal 53 sub Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Percobaan pembunuhan ini akan dikenakan hukuman sepertiga seumur hidup, antara 15 sampai 20 tahun,” kata Kapolres HSS.

Sementara pelaku HU (33) warga Desa Ambutun, Kecamatan Telaga Langsat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menusuk korba dengan pisau beberapa kali.

“DPO yang masih buron ini, akan kami cari dan kejar sampai ke ujung dunia. Sementara untuk oknum TNI sebagai otak pelaku telah diamankan oleh Denpom,” ujar Kapolres HSS.

Dikatakannya, untuk motif utama oknum TNI yang mengajak kedua pelaku karena berteman.”Setelah melakukan penganiayaan, pelaku utama memberikan kepada BA dan HU Rp.2 juta rupiah,” ujar Kapolres HSS.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait