Banjarmasin, kalselpos.com – Sebanyak 12 orang remaja dari kelompok bermotor atau ‘gangster’ yang beberapa hari lalu sempat meresahkan dan melakukan penganiayaan di beberapa wilayah Kota Banjarmasin diringkus jajaran Satreskrim, Resmob Polda Kalsel dan Polsek jajaran.
Dalam aksinya tersebut para remaja ini berkeliling Kota Banjarmasin, dengan sepeda motor sambil menentang senjata tajam dan mengakibatkan orang menjadi korban atas ulahnya.
“Ke- 12 remaja yang berhasil diamankan itu terdiri dari 10 pria, dua wanita dan tiga di antaranya anak di bawah umur atau Anak Berhadapan Hukum (ABH), ” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana, Kamis (26/10/2023) petang.
Dijelaskannya, kelompok ini bernama Pasber 027 berdiri sejak tahun 2017 dan beranggotakan mulai dari remaja hingga berusia dewasa.
“Mereka mempunyai markas di pojokan Pasar Sudimampir Banjarmasin serta diketuai oleh seseorang yang saat ini sudah berada lebih dulu di penjara, ” beber Sabana.
Dalam aksinya kelompok ini bersama-sama berkeliling menggunakan sepeda motor sembari mencari lawan atau korbanya di waktu dini hari untuk dilukai dan dikeroyok.
“Ke-12 orang ini, kata Kapolres pihaknya amankan setelah dilaporkan para korbannya beraksi di tiga lokasi pada, Minggu (22/10/2023) dini hari lalu, ” ungkapnya.
Untuk rute mereka melancarkan aksinya yakni di Kecamatan Banjarmasin Timur, Jalan Veteran, Pangambangan serta Kecamatan Banjarmasin Barat di Jalan Kuin Selatan.
“Waktu itu ada 24 anggota yang ikut, Sementara 12 sudah diamankan dan sisanya masih dalam proses, sehingga ada kemungkinan yang diamankan akan bertambah,” tegas Kapolresta.
Mirisnya, adapun motif mereka melakukan hal tersebut ternyata hanya untuk mencari eksistensi di masyarakat Banjarmasin, agar disegani dan seolah-olah ditakuti di mata masyarakat.
“Sangat disayangkan, motif mereka melakukan hal tersebut, makanya segera kami menangkap habis semua anggota kelompok, ini karena sangat mengganggu suasana kenyamanan Kota Banjarmasin, ” tuturnya.
Atas ulahnya tersebut, 12 remaja ini tetap dilakukan penahanan. Sementara ABH akan diterapkan proses hukum sesuai aturan undang-undang perlindungan anak dan peradilan anak.
“Kemudian, remaja yang diamankan lainya dikenakan Pasal 351 dan Pasal 170 jo 55 atau 56,” tutup orang nomor satu di Polresta Banjarmasin itu.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store