Bupati Balangan Hadiri Rapat Koordinasi Pembagian Royalti Batubara

Teks foto Bupati Balangan H Abdul Hadi menghadiri rapat koordinasi pembagian DBH atau royalti tambang batu bara PIT tutupan dan pembagian 2,5 persen pendapatan bersih PT.Adaro Indonesia.(ist)

Paringin,Kalselpos.com-Bupati Balangan H Abdul Hadi menghadiri rapat koordinasi pembagian DBH atau royalti tambang batu bara PIT tutupan dan pembagian 2,5 persen pendapatan bersih PT.Adaro Indonesia.

 

Bacaan Lainnya

 

Rapat digelar oleh Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (21/9) di Ruang rapat Gedung H/ lt 8 Kementerian Dalam Negeri Jakarta.

 

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Biro Keuangan Setjen ESDM ,Bambang Utoro, turut berhadir perwakilan Dirjen Pertambangan Keuangan Kementerian Keuangan ,PT.Adaro Indonesia,Bupati Balangan ,H.Abdul Hadi Bupati Balangan H.Anang Sakhfiani dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ,H.Subhan Nor Yaumil.

 

 

Perlu diketahui Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Bupati Tabalong ,H.Anang Sakhfiani ,meminta review kepada pemerintah pusat yaitu pembagian DBH antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Pemerintah Kabupaten Balangan yaitu 50:50. dan meminta pembagian 2,5 persen keuntungan bersih PT.Adaro Indonesia secara sama rata yaitu 50:50.

 

Sesuai dengan PP No15 Tahun 2022 pasal.16 mengamanatkan kepada pemegang IUPK.PT.Adaro Indonesia untuk memberikan keuntungan bersihnya kepada daerah sebesar 6 persen dengan perincian sebagai berikut 1,5 persen untuk Pemerintah Provinsi 2,5 persen untuk daerah penghasil dan 2 persen Kabupaten – Kota dalam Provinsi .

 

Sementara itu Bupati Balangan H.Abdul Hadi setelah mendengar pemaparan Pemerintah Kabupaten Tabalong yang disampaikan Bupati Tabalong H.Anang Sakhfiani menyampaikan tanggapan bahwa Royalti baru bara sudah diatur oleh UU.No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan Daerah .

 

“Jadi Kabupaten Balangan tidak dalam kapasitas untuk menuju atau tidak terkait permintaan tersebut .Sebab sudah ada regulasi yang mengatur nya dan ini berlaku di seluruh Indonesia bahwa DBH Royalti baru bara dialokasikan berdasarkan sumber asal barang ( By origin),” ujarnya.

 

Lebih lanjut H.Abdul Hadi mengatakan terkait permintaan yang ke -2 ( dua) Kabupaten Balangan juga menegaskan bahwa keuntungan itu adalah berasal dari produksi baru bara,sehingga Kabupaten Balangan dalam pembagiannya sudah mengikuti aturan yang sudah ada yaitu berdasarkan sumber asal barang ( by origin) dimana jika baru baranya lebih banyak dari Kabupaten Balangan dari pada Kabupaten Tabalong maka persentasinya lebih besar pula dan sebaliknya sehingga dengan by origin ini tentunya akan lebih adil bagi kedua daerah sekarang dan akan datang .

 

Setelah mendengarkan pemaparan kedua daerah baik Kabupaten Tabalong maupun Kabupaten Balangan kementerian Dalam Negeri menjelaskan untuk DBH Kementerian Dalam Negeri ,Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan ,menyatakan bahwa pembagian wajib mengacu pada UU.No.1 Tahun 2022 tentang HKPD( hubungan keuangan pusat dan Daerah ) jadi tidak bisa di kompromi kan lagi .

 

 

Lebih lanjut Kementerian Dalam Negeri menambahkan untuk pembagian 2,5 persen untuk Kabupaten Balangan dan Tabalong karena keterbatasan waktu menurutnya akan dibicarakan kembali dengan para pihak .

 

” Mekanisme terbaik adakah menyerahkan kepada aturan yang sudah ada .Jadi tidak mengunakan komposisi

persen tetapi menggunakan perhitungan sumber asal barang ( by origin),” pungkasnya .

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait