Tanjung, kalselpos.com– Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kabupaten Tabalong, Agrina Ika Cahyani mengatakan, terdakwa sabu, berinisial YA (51), tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika, sehingga oleh majelis hakim, yang divonis bebas.
“Pasal-pasal yang dituduhkan dalam persidangan tidak terbukti dan terdakwa YA divonis bebas,” jelas Agrina di Tanjunh, Jumat (8/9/23) lalu, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara.
Menurutnya, baik Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tindak pidana Narkoba yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa YA, warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, sama sekali tidak terbukti.
Artinya sabu-sabu yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara bulan milik terdakwa, namun milik terdakwa lain, yakni B yang telah divonis 5,5 tahun oleh PN Tanjung.
Agrina menjelaskan,1 perkara narkotika ini melibatkan dua orang yakni YA dan rekannya B, namun terdakwa YA tidak tahu kalau rekannya membawa sabu saat berkunjung ke rumahnya.
Rekannya B yang datang ke rumah YA bermaksud mengajak terdakwa YA mengonsumsi sabu, dan saat ingin mengeluarkan ‘barang haram’ tersebut dari kantong, tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Tabalong.
“Terdakwa YA baru tahu kalau rekannya B membawa sabu setelah polisi menemukan di bawah kolong rumah,” tambah Agrina.
Kesaksian terdakwa B di persidangan yang mengakui sabu tersebut miliknya,1 makin memperkuat tidak ada keterlibatan terdakwa YA atas sabu tersebut.
Agrina menambahkan, pihak JPU masih pikir-pikir terkait banding atau tidak pasca vonis bebas terdakwa YA.
Penasehat hukum terdakwa, M
Irana Yudiartika mengatakan,1 terdakwa YA telah dikeluarkan dari Rutan Klas IIB Tanjung dengan berita acara pengeluaran tahanan demi hukum nomor W19.PAS.PAS10PK.01.01 pada Kamis (7/9) pukul 19.00 Wita.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





