Digugat Bidan Desa, pihak Tergugat dari Bupati HST tak Hadir

Teks foto :Andi Mahmudi SH

Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang gugatan bidan desa bernama Rubiyati terhadap Bupati HST di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, digelar, Kamis (20/7) siang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan yang dipimpin majelis hakim Yohanes Christian Motulo SH, dengan hakim anggota Aslamia SH dan Ratna Kartiani Sianipar SH berlangsung secara tertutup.

Bacaan Lainnya

Informasinya didapat, sidang tidak dapat dilanjutkan karena dari pihak tergugat yakni Bupati HST tidak hadir

Sedangkan dari kuasa hukum penggugat Andi Mahmudi SH, sudah siap dengan berkas gugatannya.

Andi Mahmudi SH, ketika dikonfirmasi via selulernya mengatakan,l
sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan hanya boleh dihadiri pihak penggugat dan tergugat.

“Sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan waktu satu bulan, dan hanya boleh dihadiri dari penggugat dan tergugat, karena sistem di persidangan gugatan pada PTUN tidak ada mediasi, ucapnya.

Andi Mahmudi SH mengatakan, pada sidang pertama ini dari pihak tergugat tidak hadir.

“Dari pihak tergugat tidak hadir dan kita juga tidak tahu mengapa, namun majelis hakim akan memanggil lagi pihak tergugat,”paparnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilakukan Rubiyati terhadap Kepala Daerah atau Bupati setempat terkait mutasi dirinya yang dinilai tidak wajar telah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Diketahui Rubiyati seorang PNS yang berdinas sebagai Bidan terpaksa melayangkan gugatan ke Pengadilan PTUN Banjarmasin, karena beranggapan SK mutasi dirinya tidak wajar.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ishfi Ramadhan, Hj Fairuz dan Andi Mahmudi, warga Buluan RT 003, RW 003, Kelurahan Buluan, Kecamatan Pandawan tersebut, mengajukan gugatan terhadap Bupati HST.

Gugatan TUN sendiri muncul menyusul terbitnya SK mutasi yang dilakukan oleh Bupati HST terhadap Bidan Desa di Puskesmas Pandawan ke tempat yang baru yaitu Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait