Marabahan, kalselpos.com– Suasana duka masih menyelimuti keluarga Arbain (45), korban pembunuhan oleh seorang residivis di akhir pekan lalu.
Perasaan sedih tersebut sedikit terobati dengan kedatangan Kapolres Batola, Diaz Sasongko, Wakapolres Batola bersama Ketua Bhayangkari Polres Batola yang menyerahkan bantuan langsung pada keluarga korban di Desa Anjir Serapat Lama Kecamatan Anjir Muara, Sabtu (3/6/2023) sore.
Ada pun bantuan yang diberikan kepada keluarga korban berupa uang tunai, bahan kebutuhan pokok dan peralatan rumah tangga. Bantuan tersebut diterima isteri dan anak korban.
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko mengatakan santunan yang diberikan sebagai bentuk kepedulian pada sesama.
“Ini sekaligus berusaha memotivasi keluarga korban dan setidaknya upaya kami tersebut bisa sedikit memberi manfaat kepada kepada mereka dan keluarga korban juga bukan keluarga berpenghasilan tetap,” ujarnya.
Kakak korban, Asniah mengatakan adanya bantuan yang diberikan tersebut sangat membantu keluarganya.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan tersebut dan ingin meringankan beban keluarga kami,” paparnya
Selain bantuan materiel, keluarga korban mendapatkan bantuan pendampingan dari UPTD perlindungan perempuan dan anak dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPPKBP3A) Kabupaten Batola.
Peristiwa berdarah itu terjadi bermula pelaku Jumairi (33) mengajak anak korban berinisial MM (22) ke Banjarmasin dengan modus membelikan telepon genggam.
Iming-iming dibelikan handphone tersebut membuat MM tertarik dan setuju ikut bersama pelaku.
Namun, MM bukannya di ajak ke toko ponsel, malah dibawa ke sebuah hotel di Kota Banjarmasin dan pelaku berupaya memperkosanya.
Ketika pelaku lengah, MM langsung menghubungi keluarganya meminta pertolongan.
Ayah MM, Arbain bersama teman-temannya datang dan membekuk pelaku. Kemudian Arbain berencana menyerahkan ke Polsek Alalak. Di perjalanan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, tiba-tiba Jumairi mengamuk dan menyerang Arbain dengan pisau belati hingga korban tersungkur bersimbah darah.
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko mengatakan, korban tewas di lokasi kejadian dengan 26 luka tusukan.
“Sejumlah anggota dari Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi langsung berupaya meringkus pelaku. Namun, salah satu dari mereka yakni Aiptu Hasbi Sadikin ditusuk dua kali dibagian pinggang,” paparnya.
Hingga saat ini, anggota polisi Hasbi Sadikin masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pelaku Jumairi ternyata residivis. Lelaki berusia 33 tahun ini pernah dijeblokan ke penjara di Banjarmasin pada tahun 2013 silam karena membunuhan seorang anggota TNI.
Jumairi akan dikenakan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan junto pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenai sanksi sebagai sebagai residivis yakni sepertiga dari hukuman pokok.
Kapolres Batola Diaz Sasongko menambahkan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara kasus dan akan secepatnya mengirimkan berkas ke kejaksaan.
Menurutnya, semua alat bukti juga sudah dikumpulkan, sehingga bisa meyakinkan majelis hakim agar memutuskan hukuman berat kepada pelaku.
Sementara itu, keluarga almarhum Arbain meminta agar pelaku dihukum setimpal.
“Kami meminta kepada pihak berwajib agar pelaku diberikan hukuman setimpal,” papar Asnaih, kaka korban.
Ditambahkannya, korban Arbain selama ini merupakan tulang punggung keluarganya, sehingga menyisakan kesedihan yang mendalam bagi istri dan keempat orang anaknya.
Sementara Kepala UPTD PPA Kabupaten Batola, Subiyarnowo mengatakan dari hasil asesmen sementara, keluarga korban mengalami trauma.
“Kami akan menyiapkan psikolog dan pendampigan hingga kasus ini selesai di pengadilan,” ucapnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





