Dua Pengedar Narkoba di Tanbu Diringkus Polisi

Kedua pelaku terduga pengedar narkoba dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu. (foto: istimewa)

Batulicin, kalselpos.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka adalah PT (34) dan AF (30) yang diringkus di tempat berbeda, Jumat (5/5) sekitar pukul 14.50 Wita.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil meringkus dua pengedar sabu di Kecamatan Simpang Empat,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Sabtu (6/5/2023).

AKP Saryanto mengatakan, terkait dengan penangkapan tersangka PT dilakukan di Jalan Transmigrasi Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat. Sedangkan AF diamankan di kos-kosannya di seberang Jalan Karang Jawa.

“Kedua tersangka adalah sama-sama pengedar,” jelas Kasi Humas.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Tanbu, Iptu Denny A Juniansyah kepada kalselpos.com menambahkan, sedikitnya ada sepuluh paket sabu yang mereka amankan milik kedua tersangka.

“Ada sepuluh paket sabu seberat 28,16 gram yang kami dapati. BB ini ditemukan pada pelaku PT yang dibawanya saat berjalan di pinggir Jalan Transmigrasi,” ujar Iptu Denny.

“Barang bukti sabu ini milik PT dan AF. Mereka kongsian,” jelas Iptu Denny.

Diketahui tersangka PT adalah warga Jalan Ins-Gub RT 005 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat. Sementara AF warga Jalan Pasar Sabtu RT 003 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait