KPK Bawa Dua Koper Besar Usai Geledah Kantor Bupati Kapuas

- Petugas KPK membawa koper besar diduga berisikan sejumlah dokumen penting untuk dibawa ke Jakarta, usai menggeledah Kantor Bupati Kapuas, Selasa (28/3/2023). (Antara/ kalselpos.com)

Kuala Kapuas, kalselpos.com – Sebanyak dua buah koper dibawa sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah di Kuala Kapuas, Selasa.

Mereka keluar kantor tanpa mengenakan rompi KPK yang dipakai sebelumnya. Dengan membawa dua buah koper berukuran besar diduga berisi dokumen-dokumen penting terkait kasus korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni.

Bacaan Lainnya

Saat ditanyai sejumlah wartawan terkait dengan penggeledahan ini, Tim KPK enggan berkomentar. Mereka langsung pergi memasuki mobil sembari memasukkan koper ke bagasi.

Setelah melakukan penggeledahan mulai sekitar pukul 11.00 WIB di sejumlah ruangan di kantor Bupati Kapuas, mereka meninggalkan kantor Bupati Kapuas sekitar pukul 15.30 WIB.

Penggeledahan ini diduga terkait kasus tindak pidana korupsi yang sedang KPK tangani saat ini.

Petugas Kepolisian setempat, turut serta melakukan pengamanan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK, baik di kantor Pemerintah Kabupaten Kapuas, maupun di rumah pribadi Ben Brahim di Jalan Kenanga Kota Kuala Kapuas.

“Benar, kita diminta oleh KPK untuk melakukan pengawalan pengamanan di Kapuas,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, di Kuala Kapuas.

Dari surat permintaan itu, lanjutnya, ada empat orang personel Polres Kapuas ditugaskan melakukan pengawalan terhadap Tim KPK yang ingin menjalankan tugasnya di daerah setempat.

“Untuk isi suratnya itu, mereka meminta pengawalan pengamanan saja kepada kita, dan kita sudah kirim empat orang anggota dengan persenjataan lengkap,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni (AE).

“Untuk kepentingan penyidikan kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Selasa.

Johanis menjelaskan uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp8,7 miliar.

Ada pun modusnya adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait