Kandangan, kalselpos.com – Pemerintah Desa se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Memorandum of Understanding (MoU) penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (14/2).
Penandatanganan MoU dilakukan 11 Ketua APDESI Kecamatan Kandangan, Kecamatan Sungai Raya, Simpur, Kalumpang, Angkinang, Telaga Langsat, Padang Batung, Loksado, Daha Selatan, Daha Utara, Daha Barat dan Kajari HSS Nul Albar, yang disaksikan oleh Bupati HSS Achmad Fikry, Kepala Dinas PMD Susilo Adianto dan para camat
Kajari HSS Nul Albar mengatakan, MoU diharapkan para kepala desa tidak ragu melaksanakan langkah-langkah percepatan pembangunan, sehingga penyelenggaraan pemerintah desa bisa menjadi lebih baik.
“MoU ini bukan alat untuk bersembunyi dari kesalahan, tapi lebih kepada fungsi preventif atau pencegahan,” kata Kajari.
Menurutnya, MoU berfungsi untuk menjalankan roda pemerintahan di desa melalui konsultasi hukum dan pendampingan hukum.
“Pendampingan dilakukan agar nanti tidak sampai ada indikasi tindak pidana atau melanggar hukum dalam pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, pendampingan oleh Kejaksaan menjadi motivasi bagi para kepala desa, untuk bisa mengelola dana desa maupun ADD.
Bupati mengingatkan setiap ada hal yang berkaitan dengan pemungutan ke masyarakat dibuat peraturan desa dan mencatat serta mengelola semua aset dengan baik.
“Sampaikan kepada semua kades, supaya terciptanya pemahaman sama dalam bergerak bisa satu irama di masing masing kecamatan,” pesan Bupati Achmad Fikry.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





