Pemuda 22 tahun ‘Diringkus’ bersama 4,20 gram Sabu

[]istimewa TERSANGKA SABU - AM, pemuda 22 tahun yang jadi tersangka pengedar sabu, usai diamankan jajaran Polres Tanah Bumbu, Jumat (3/2/23) lalu.-Pemuda 22 tahun 'Diringkus' bersama 4,20 gram Sabu

Batulicin, kalselpos.com – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), mengamankan seorang pemuda berinisial AM (22), warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

 

Bacaan Lainnya

AM diringkus, lantaran diduga pengedar sabu, usai ditemukan barang bukti seberat bersih 4,20 gram di dalam rumahnya.

 

 

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas setempat, AKP Saryanto mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan 5 Oktober, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, pada Jumat 3 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 17.25 Wita.

 

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanbu.

 

Dijelaskan Kasi Humas, Minggu, (5/2/23) melalui seluler, kronologis kejadiannya berawal dari laporan masyarakat, di mana yang bersangkutan kerap bertransaksi narkotika.

Setelah melalui proses pelidikan dan pendalaman informasi, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan AM bersama barang bukti sabu.

 

Saat yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Tanbu untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut, tandas AKP Saryanto.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait