Banjarmasin, kalselpos.com – Proyek pembangunan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) yang dibangun Jalan Ahmad Yani kilometer 2,5 dan menelan anggaran sebesar Rp58 miliar tersebut, akhirnya dikenakan penalti.
Hal tersebut dikarenakan, pembangunan proyek tersebut ditargetkan rampung, akhir tahun 2022 tadi. Sedangkan fakta di lapangan, terlihat para pekerja masih melakukan pengerjaan terhadap proyek pembangunan yang memakan anggaran sebesar 58 miliar rupiah itu.
Dikonfirmasi, Team Leader Management Kontruksi PT Virama Karta TBK, Faturrahman mengakui, proyek pengerjaan itu memang mengalami keterlambatan dan tidak sesuai dengan target.