Mahasiswa Banua berdemo tolak RKUHP diduga ‘Bermasalah’

[]achmad fauzie AKSI TOLAK RKUHP - Aksi unjuk rasa Penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPRD Kalsel. Selasa (6/12/2022) siang, di Banjarmasin./ kalselpos.com

Banjarmasin, kalselpos.com – Penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya disahkan DPR RI, pada Selasa (6/12/2022), ini di Jakarta, menuai protes.

Penolakan ini tak hanya dari Komnas HAM, Dewan Pers, hingga elemen masyarakat, mahasiswa dan aktivis.

Bacaan Lainnya

Mereka menolak, karena RKUHP yang akan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda bernama Wetboek Van Strafecht, diduga ‘bermasalah’.

Tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalsel melawan,yang terdiri dari elemen mahasiswa, alumni, aktivis hingga masyarakat sipil lainnya, menggelar aksi demo menentang pengesahan RKUHP di Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Selasa (6/12/2022) siang.

Aksi unjuk rasa yang dimotori BEM se-Kalsel dengan melibatkan ratusan pedemo, ini mendapat pengawalan aparat kepolisian dari
Dalmas Polda Kalsel.
Sejumlah kendaraan taktis pun disiagakan.

Koordinator aksi, Rizky Nugroho Fitrianto dalam orasinya, menyampaikan
sejumlah pasal RKUHP menciderai semangat dan membangun demokrasi yang inklusif dan partisipatif.

Berbagai motif sanksi pidana yang terkandung pada RKUHP merupakan peringatan awal kemunduran proses demokrasi pasca reformasi 1998.

“Jika benar disahkan DPR RI bersama pemerintah,jelas para aktivis, mahasiswa dan warga yang kritis atau sering protes, akan menjadi target,” ucap Rizky Nugraha.

Rizky Nugroho juga menyampaikan beberapa pasal bermasalah di RKUHP di antaranya Pasal 218-220 (penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden)/ Pasal 240-241 (pidana terhadap penghinaan terhadap kekuasaan sah)/ Pasal 357 dan 359 (pidana terhadap pelanggaran ketertiban umum).

“Pasal-pasal ini masih kontroversial dan bakal mengancam terhadap aktivitas dalam berdemokrasi oleh warga negara,” sebutnya.

Rizky dan kawan kawan menegaskan, Aliansi Rakyat Kalsel melawan menuntut agar para wakil rakyat Banua, menolak pengesahan RKUHP yang akan diambil DPR RI, untuk menunda pengesahan sejumlah
pasal-pasal bermasalah.

Awalnya telah diberitahukan oleh pihak kepolisian, saat itu para pejabat Legislatif tidak berada di Gedung Dewan,
namun para pedemo terus memaksa akhirnya aksi unjuk rasa ini hanya dihadiri para staff Dewan provinsi.

Diharapkan pengesahan RKUHP yang terkesan dipaksakan oleh pemerintah dan DPR RI, ini tidak akan berdampak pada iklim demokrasi sosial,sehingga masyarakat tidak cenderung menjadi warga negara yang apolitis.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait