Wah, Pemuda di Sei Andai ini berani Produksi pil Ineks ala ‘home industri’

//Ahmad Fauzie TERSANGKA PEMBUAT INEKS - Di dampingi Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo menyampaikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka AM, pembuat ineks ala 'home industri', Rabu (16/11/22) petang./ kalselpos.com

Banjarmasin, kalselpos.com – Diduga memproduksi pil ekstasi atau pil ineks ala ‘home industri’, seorang pria di Banjarmasin diringkus Satuan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

Pemuda berinisial AM alias A (34), ini diringkus polisi di tempat tinggalnya di Jalan Sungai Andai Blok Anggrek VI RT 25, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara,
Rabu (9/11/22) lalu, sekitar pukul 22.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo di dampingi Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman dan Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, dalam jumpa pers, Rabu (16/11/22) petang, mengungkapkan, tersangka AM ditangkap saat sedang memproses membuat pil ineks di kamar belakang rumahnya.

Penangkapan tersangka lantaran adanya laporan warga, di mana di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Berbekal info tersebut lah, penyelidikan langsung dilakukan, hingga akhirnya polisi berhasil meringkus AM di rumahnya, ucap Kombes Pol Sabana Atmojo.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa bahan dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi.

Bahan dan peralatan yang turut disita, di antaranya satu paket besar diduga sabu seberat 23,89 gram, satu paket kecil sabu seberat 5,15 gram, satu paket kecil sabu seberat 2,55 gram serta 14 butir pil ineks warna hijau berat bersih 7,31 gram, empat butir ineks warna merah seberat 2,49 gram, serta satu toples berisi serbuk bahan ekstasi.

Juga disita, puluhan keping obat diduga bahan campuran membuat ekstasi dan sarana atau alat yang digunakan untuk membuat pil tersebut.

“Ekstasi hasil produksi ini dinyatakan positif berdasarkan hasil dari pemeriksaan atau uji sempel laboratorium, ” jelas Sabana.

Sementara, tersangka AM yang mengaku pernah bekerja di sebuah apotek sebagai sopir dan ia mengaku membuat ekstasi atas perintah seseorang.

“Orang yang menyuruh saya hanya menghubungi lewat telpon, bahkan bahan dan peralatan telah disiapkan orang itu dan saya diupah Rp25 ribu per bijinya,” jelas AM.

AM juga mengatakan, dalam sehari mampu memproduksi 40 pil ekstasi.

Kendati berdalih hanya disuruh, namun polisi tidak serta merta percaya begitu saja dengan ucapan tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait