Batulicin, kalselpos.com– Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) HM Zairullah Azhar memberikan apresiasi kepada hasil kajian Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bahwa Jalan Nasional KM 171 Satui sangat tidak layak untuk digunakan kembali. Pada Kamis 27 Oktober 2022.
“Saya Dokter Haji Muhammad Zairullah Azhar Bupati Tanah Bumbu sangat memberikan apresiasi terhadap hasil kajian dari Fakultas Teknik ULM, yang memberikan kesimpulan bahwa Jalan Nasional Satui KM 171 itu sudah sangat tidak layak dan akan terus longsor, karena ini persoalan alam,” kata Zairullah di ruang kerjanya. Atas kutipan salah satu Media Online di Tanbu, Sabu (29/10/22) lalu.
Oleh karena itu katanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanbu akan terus melanjutkan pembangunan jalan alternatif demi kepentingan masyarakat, menggantikan fungsi Jalan Nasional KM 171, agar seluruh aktifitas masyarakat kembali lancar baik dari arah Kota Banjarmasin maupun dari Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil kajian ULM mengarahkan bahwa apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah sudah tepat dengan mengambil langkah cepat membuat jalan alternatif. Apa lagi sampai hari ini belum ada langkah kongkrit berdasarkan kajian dari pemerintah pusat. Sehingga jalan alternatif yang dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten Tanbu menjadi solusi.
“Kami bersyukur bahwa dengan dukungan kawan-kawan, bahkan Forkopimda, kita telah membuat kajian, yang secara hukum boleh melakukan pengelolaan jalan dengan alasan terdesak. Alhamdulillah, jalan itu sudah selesai, dan bisa dipergunakan walaupun itu nanti akan diperbaiki lagi dan akan diaspal dengan anggaran periode yang akan datang,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwasanya jalan alternatif sepanjang kurang lebih 2 Km itu, adalah lahan milik tiga orang yang sudah diganti rugi oleh pemerintah daerah. Jika memang Jalan itu nanti dibutuhkan oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah siap menyerahkan ke pusat.
Tentunya hal itu untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi terutama pra pengguna jalan raya.
“Insya Allah kalau memang diperlukan, akan kami serahkan kepada Pemerintah Pusat, sebagai ganti jalan nasional yang terkena longsor,” bebernya.
Perlu diketahui, sebelumnya berdasarkan hasil ekspos kajian Fakultas Teknik ULM di Kantor Bupati Tanbu yang dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Tim Percepatan Pembangunan Daerah, Dr Rudiansyah menyampaikan, hasil penelitian dan penyelidikan tanah di KM 171 itu
ditemukan adanya sifat lapisan tanah lempung berlanau yang mudah menurun.
Tentunya kekuatannya pun sangat rentan akibat hujan, kemudian lapisan clystone yang sangat mudah lunak saat terpapar air, sehingga memicu percepatan gerakan tanah menjadi retak dan longsor.
Tak hanya itu saja, ditemukan juga pada bagian lereng jalan ada potensi terjadi longsor susulan. pada area lain atau di sekitar area longsor dengan tipe kelongsoran dalam (overall stability) dan relatif luas.
Akibatnya, maka dinyatakan tidak layak secara teknis untuk digunakan kembali sebagai jalan umum atau jalan raya, karena, berpotensi dapat membahayakan bagi para pengguna jalan tersebut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com