Banjarmasin, kalselpos.com – Penangganan kasus tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan mantan manajemen PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), selaku pengembang Apartemen The Grand Banua atau Aston Banua, kini memasuki babak baru.
Pasalnya, usai menetapkan dua mantan Direktur PT BAS, yakni HS dan EGS
sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, kabarnya tengah ‘membidik’ tiga komisaris PT BAS, yakni IS, KH serta SS.
Ketiga orang terakhir, ini ikut dimohonkan agar ditetapkan sebagai tersangka oleh para korban yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPR) Aston Banua, lantaran diduga kuat ikut bertandatangan, saat tersangka, HS dan EGS, diam – diam meng-agunkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau sertifikat condotel ke Bank CIMB Niaga.
“Saat meng-agunkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau sertifikat condotel milik PPCPR ke Bank CIMB Niaga Jakarta, diduga kedua tersangka saat itu melakukan peminjaman kredit sebesar Rp70 miliar, dan itu jelas atas sepengetahuan para komisaris PT BAS, yakni IS, KH serta SS,” ucap kuasa hukum PPCPR, Angga D Saputra SH MH, saat dikonfirmasi kalselpos.com, Jumat (28/10/22) siang, di Banjarmasin.
Selain dilaporkan ke Polda Kalsel, dugaan keterlibatan para komisaris PT BAS dalam hal ‘mendukung’ aksi tersangka HS dan EGS, yang meng-agunkan sertifikat condotel milik PPCPR ke Bank CIMB Niaga, juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, agar didalami keterlibatannya, bebernya.
“Sekedar diketahui, sertifikat condotel milik PPCPR yang dijadikan agunan peminjaman dana ke Bank CIMB Niaga oleh HS dan EGS, hampir 100 persen adalah milik para Anggota PPCPRS, lantaran telah dibayar lunas ke PT BAS, dan nilai yang telah dibayarkan oleh anggota PPCPRS atas Unit Apartemen dan Condotel itu pun lebih dari Rp100 miliar,” jelas Angga.
Telepas itu, pengacara muda, ini berharap, jika penangganan kasus tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan mantan manajemen PT BAS, tidak berlarut dan segera rampung.
“Mudahan dengan keberadaan Kapolda Kalsel yang baru, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, kasus ini bisa cepat tertangani,” ucap Angga D Saputra.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com