Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan, Kuasa Hukum Minta Jaksa Banding

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando (dari kiri-kanan) Komar, Al Fikri Hidayatullah, Muhannad Bagja, Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Dhia Ul Haq  usai vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).(ist)Berbagai sumber(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com -Vonis hukuman pidana delapan bulan penjara terhadap enam pengeroyok Ade Armando pegiat media sosial, jauh dari rasa keadilan.

Demikian pernyataan Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid kepada wartawan, Kamis (1/9/2022) dikutip dari berbagai media.

Bacaan Lainnya

Muannas menyebut vonis tersebut tidak mempertimbangkan kondisi Ade Armando yang mengalami luka serius akibat pengeroyokan.

“Saya berharap jaksa segera ajukan banding. Sebab, putusan 8 bulan penjara masih jauh dari rasa keadilan, saya merasa ada masalah di pengadilan kita, bila melihat kondisi Ade Armando sebagai korban, jelas ia tidak hanya mengalami kekerasan luka luar yang serius karena pukulan dan injakan, khususnya di bagian wajah dan badan tapi juga bagian dalam, di mana terjadi cedera pada kemaluan dan kantung kemih sesuai rekam medis,” kata Muannas kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut, keenam tersangka terbukti mengeroyok Ade Armando saat demo tolak presiden tiga periode dan kenaikan harga sembako di depan gedung DPR.

“Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan,” kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Pos terkait