Bambang Tri Gunadi yang telah 15 tahun melakukan penambangan biji besi di lokasi tersebut, dihentikan petugas saat ingin masuk mengecek lahan tambangnya.
Menurut pihak keamanan tambang, siapa pun yang ingin memasuki lokasi, diwajibkan melapor dan meminta ijin ke pihak PD Baratala.
Meski merasa cukup kesal, ia akhirnya mundur dan meninggalkan lokasi tambangnya.
Bambang Tri Gunadi mengaku, seharusnya mereka yang bekerja yang dapat SPK (surat perintah kerja) dari PD Baratala. “Karena sejak dulu, lahan tersebut kami yang mengganti rugi dari masyarakat dan kami juga yang membayar PBB lahan itu sejak dulu,” ungkap Bambang.
Atas kejadian tersebut, dia mengaku telah dirugikan puluhan miliar rupiah.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





