Jual solar Subsidi di Atas HET, Pemilik SPBN jadi Tersangka

- Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru.tim(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – AN, salah satu pemilik perusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga menjual minyak bersubsidi jenis solar untuk kalangan nelayan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diketahui, AN sendiri merupakan salah satu kolega pejabat setempat dan pernah menduduki kursi legislatif di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi sore tadi, Jumat (1/7/22), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin melalui Kasi Pidum, Seno Aji, membenarkan ada penetapan tersangka penjual BBM jenis solar, masing – masing AN, K dan S.

Dijelaskan, AN merupakan pemilik dari perusahaan SPBN yang menyalurkan minyak bersubsidi ke kalangan nelayan. Sementara, untuk dua orang tersangka lain, adalah sebagai pembeli.

“Siang tadi (1/7/22), sebelum pelaksanaan salat Jumat, proses pelimpahan dilakukan dari Kejaksaan Tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru. Oleh karenanya, kasus tersebut telah masuk ke tahap II,” tuturnya, kepada kalselpos.com.

Disampaikan lebih jauh, untuk penanganan perkara awalnya ditangani oleh pihak Polda Kalimantan Selatan, kemudian dilanjutkan ke Kejati. Namun karena lokasi kejadiannya berada di wilayah Kabupaten Kotabaru, sehingga dilimpahkan kepada Kejari Kotabaru.

“Akan tetapi, kami disini sifatnya hanya membantu proses persidangannya saja. Untuk proses tuntutan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejati,” jelasnya kemudian.

“Berdasarkan ketentuan, tersangka dikenakan UU Cipta Kerja Pasal 55, yang mana seseorang tidak boleh menyalahgunakan atau menjual meniagakan terkait minyak bersubsidi, dengan ancaman hukumannya maksimal selama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp60 miliar,” imbuhnya pula.

Intinya, ada ketentuan di pasal tersebut yang dinilai dilanggar oleh tersangka. Sedangkan untuk HET minyak bersubsidi hanya pada kisaran angka sekitar Rp5.150.

“Untuk penjelasan bagaimana kronologinya sendiri, nanti lah pada saat proses persidangan pasti akan ketahuan,” tutup Seno Aji.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait