Pada pukul 06.55 WIB, Tim F1QR mendeteksi kapal atau Sampan Kaluk yang mencurigakan, hingga melakukan pengejaran dan memberhentikan serta melakukan pemeriksaan, pada koordinat 3°03’06.” N 99°52’56.” E di perairan Kabupaten Asahan.
Selanjutnya kapal tersebut digiring menuju Lanal TBA, guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari dalam kapal, selain mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni ABK berinisial S (44) dan RS (42), tim juga berhasil menemukan muatan yang diduga Narkoba, jenis pil ekstasi seberat 19.980 gram dan jenis sabu sebanyak 29 bungkus, serta satu buah handphone Nokia berwarna pink.
Kejadian yang berulang tertangkapnya penyelundupan Narkotika dan tertangkapnya kedua pelaku penyeludup sabu dan pil ekstasi di perairan bagan Asahan, Kabupaten Asahan, ini mengindikasikan, jalur masuk sabu dari negara tetangga ke Indonesia melalui jalur laut, utamanya di perairan Riau, dengan memanfaatkan kapal-kapal nelayan masih marak terjadi, ucap Mayor Laut (T), Jusuf Ali.
Menyikapi kasus tersebut, perlu dilaksanakan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat pesisir khususnya masyarakat nelayan tentang bahaya dan akibat hukumnya bagi pelaku peredaran dan pengguna narkoba, serta peningkatan kehadiran unsur patroli di perairan tersebut.
Terhadap kedua tersangka dapat diancam dengan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, demikian .
Pjs. Kadispen Koarmada I, Mayor Laut (T), Jusuf Ali.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





