Selain itu juga, didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri.
Diungkapkan Eben Neser Silalahi, kasus ini berawal dari tahun 2015 sampai 2021 di mana desakan dari masyarakat untuk menuntut hak mereka atas pembagian hasil dari KUD Jaya Utama.
Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa pada kegiatan tukar guling tanah oleh Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009.
Tukar guling tanah desa itu dilakukan secara perorangan hingga tidak sesuai dengan aturan.
Untuk nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih, pasalnya tanah yang diberikan,, itu merupakan tanah yang posisinya sangat strategis karena berada di pinggir jalan nasional.
Selama kurun waktu 10 tahun itu desa tidak mendapatkan keuntungan apa – apa dari pemberian tanah tukar guling, dan yang menikmatinya adalah oknum pengurus KUD bukan atas nama KUD Jaya Utama.
Selanjutnya, dalam tiga atau empat pekan ke depan, penyidik akan menentukan pihak – pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tukar guling pembangunan gudang plasma sawit di Desa Kolam Kanan, demikian Kajari Eben Neser Silalahi.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





