Kejati Kalsel buka Hotline pengaduan masyarakat korban Mafia Tanah

[]istimewa HOTLINE PENGADUAN - Hotline pengaduan yang dibuat tim Pemberantas Mafia Tanah Kejati Kalsel untuk masyarakat yang menjadi korban praktik mafia tanah di provinsi ini.s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com-Menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia
Tanah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel langsung membuat sarana penerimaan informasi dan pengaduan
masyarakat yang menjadi korban praktik Mafia Tanah di provinsi ini.

 

Bacaan Lainnya

Sarana penerimaan informasi dan pengaduan masyarakat, ini dalam bentuk layanan penerimaan informasi dan
pengaduan melalui SMS dan Whatsapp (SMS dan WA) melalui nomor 0821 3733 3933, yang langsung
terhubung dengan tim Pemberantas Mafia Tanah pada Kejati Kalsel, ungkap Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, H Ponco Hartanto SH MH, sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH, Selasa (18/1/22) petang.

Adapun sarana penerimaan informasi dan pengaduan, ini telah berlaku, sejak Selasa, tanggal
18 Januari 2022, hari ini.

“Kami dari Kejaksaan Tinggi Kalsel sangat berharap dengan adanya
Hotline, ini masyarakat Banua dapat merasakan hadirnya negara dalam perlindungan hak-
hak warga negara, khususnya bagi mereka yang mencoba mempertahankan hak kepemilikan tanah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan jangan sampai justru menjadi korban
atas praktik mafia tanah,” beber Plt Kajati.

Pos terkait