Jakarta, kalselpos.com-Jaksa Agung RI, Burhanuddin menjadi Keynote Speaker dalam Webinar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) dengan tema “Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Yang Modern” yang dilaksanakan secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/21) kemarin.
Hadir dalam webinar ini secara luar jaringan (luring), yaitu Penasehat Forwaka, Haris Fadillah sebagai Moderator, dan narasumber secara dalam jaringan (daring) yaitu jaksa senior atau mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Ranu Mihardja, Wakil Ketua MPR RI, Asrul Sani, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, praktisi hukum sekaligus Ketua Advokat Perekat Nusantara dan Koordinator TPDI, Petrus Salestinus, serta pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad.
Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kamis (16/12/21) siang, acara
Mengawali pemaparannya, Jaksa Agung RI atas nama pribadi maupun Pimpinan Kejaksaan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini.
Dia mengapresiasi kegiatan webinar, karena dapat menjadi sebuah sumbangsih riil pemikiran yang berasal dari kalangan insan pers, penggiat Anti Korupsi dan praktisi hukum dalam pembahasan peningkatan marwah Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Agung RI menyampaikan tema dalam webinar ini cukup menarik, yang sedikit banyak akan berbicara mengenai suatu kehormatan institusi, kehormatan dalam hal ini hanya dapat diraih dari bagaimana para insan Adhyaksa menggunakan kewenangannya secara baik dan benar serta berorientasikan pada penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat.
“Berkenaan dengan kewenangan, sebagaimana yang kita ketahui bersama peran Kejaksaan dalam proses penegakan hukum memegang peranan yang sangat penting, hal ini dikarenakan Kejaksaan merupakan pengendali perkara dimana asas dominus litis hanya dimiliki oleh seorang Jaksa,” jelasnya.
Tidak dapat dipungkiri sistem hukum di Indonesia lebih mengedepankan aspek kepastian hukum, di mana penegakan hukum khususnya hukum pidana lebih dominan dipergunakan melalui sudut pandang punitif, saat ini hukum dirasa hampa tanpa memberikan manfaat berarti bagi masyarakat, khususnya kepada para pendamba keadilan dari kaum lemah, sehingga hukum menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat lemah.
“Berlandaskan alasan tersebut di atas, maka muncul kegelisahan dari benak saya bagaimana cara mengubah paradigma penegakan hukum dalam menghadirkan tujuan hukum secara tepat dalam menyeimbangkan nilai dan norma baik yang tersurat maupun tersirat, dan untuk menjawab hal tersebut Kejaksaan telah membuat regulasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Jaksa Agung RI.
Disebutkan, aturan ini bertujuan untuk pemulihan kembali pada keadaan semula dan memberikan keseimbangan, perlindungan serta kepentingan korban.
Konsep pemulihan dalam hal ini juga bertujuan memberikan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat. Oleh karena itu keadilan yang dilandasi perdamaian pelaku, korban dan masyarakat yang menjadi moral etik restorative justice karena pada dasarnya keadilan dan perdamaian merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan.
Selain itu, Kejaksaan juga sangat berkomitmen dalam hal penegakan hukum secara konsisten dan tegas serta tidak pandang bulu, khususnya di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, hal ini dibuktikan dengan penanganan perkara korupsi dengan klasifikasi big fish, di samping itu Kejaksaan telah melakukan terobosan hukum dengan penerapan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa tindak pidana korupsi, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak coba-coba melakukan perbuatan korupsi.
Selain itu, penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi tersebut, tidak hanya berorientasikan pada bentuk penghukuman secara badan saja, namun dalam hal ini Kejaksaan juga berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari tindakan koruptif para pelaku.
“Menjaga dan meningkatkan marwah Kejaksaan juga harus didukung dan ditunjang oleh profesionalitas dan integritas para Jaksa, salah satu tugas dan agenda utama pada saat saya diberi mandat oleh Presiden untuk menjabat Jaksa Agung adalah memulihkan marwah institusi Kejaksaan yang mana salah satu faktor utama dalam upaya tersebut adalah dengan meningkatkan integritas dan profesionalitas disetiap individu insan Adhyaksa,” timpal Jaksa Agung lagi.
Jaksa Agung menegaskan, integritas dan profesionalitas bukan hanya sekedar bicara maupun retorika, akan tetapi juga sebuah tindakan nyata, karena tanpa karakter yang bersifat elementer tersebut manalah mungkin keadilan yang hakiki dapat diwujudkan.
Mengakhiri pemaparannya, Jaksa Agung berharap diberikan kekuatan, bimbingan, dan perlindungan kepada semua untuk senantiasa dapat memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com