Jakarta, kalselpos.com -Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Senin (13/12/21) kemarin,
melaksanakan acara penyerahan Uang Pengganti sebesar Rp27.416.275.943 sekaligus uang denda sebesar Rp200.000.000 atas nama terpidana George Gunawan, dalam kasus korupsi pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2012.
Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Senin malam, acara sendiri dilaksanakan di ruang rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Hadir dalam pelaksanaan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr Asep N Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Sri Suhartini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH dan Relationship Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Sri Handayani, serta penasihat hukum dan putera terpidana George Gunawan.
Terpidana George Gunawan sendiri merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon tahun 2012.
Berawal pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, melaksanakan bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon, di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan seluas 245 hektare.
Dalam kasus tersebut, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon.
Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare. Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik Terpidana George Gunawan sebagai mitra petambak, yaitu PT Tambak Mas Makmur.
Kelompok tersebut bersama kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.
Setelah berakhirnya masa kemitraan, Terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa Plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan.
Perkara tersebut kemudian digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dan diputuskan jika perbuatan Terpidana George Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp38 miliar lebih.
Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp38 miliar lebih, yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp10.700.138.316 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat, sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi Terpidana George Gunawan senilai Rp27.416.275.943.
Dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti, pada Kamis 09 Desember 2021 lalu, dengan cara pemindahbukuan uang senilai Rp27.416.275.943 dan uang denda Rp200 juta ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar
Rp27.616.275.943.
Selanjutnya uang sebesar Rp 27.616.275.943, diserahkan oleh anak keluarga Terpidana George Gunawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, sebelum diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke Kas Negara.
Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan melakukan penelusuran aset berdasarkan adanya permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam rangka pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama terpidana George Gunawan, demikian Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





