Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak mengatakan, kunjungan tersebut untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan memperhatikan tata cara atau protokoler perjalanan dinas sebagaimana Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI.
Pada Jumat (12/11), sebelum mengakhiri kunjungan kerjanya, Jaksa Agung memberikan pengarahan di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB, yang diikuti langsung (luring) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten dan Kabag Tata Usaha, para Koordinator dan pejabat eselon IV dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumut serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, sedangkan seluruh pejabat eselon IV dan pegawai Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam arahannya, Jaksa Agung antara lain mengaku, dua tahun lalu, saat Presiden melantik dirinya sebagai Jaksa Agung, beliau berpesan kepada untuk “benahi Kejaksaan”.
“Hal pertama yang saya pikirkan untuk membenahi Kejaksaan adalah persoalan tentang integritas,” ujarnya.
Di bagian lain, Jaksa Agung minta Aswas, untuk cepat merespon setiap aduan dan segera menyelesaikannya, jangan sampai penyelesaian pengaduan masyarakat berlarut – larut.
Kepada para pimpinan, berikanlah contoh, sehingga akan menjadi role model bagi para anggota di bawahnya.
Berikanlah keteladanan kepada seluruh jajaran, salah satu konsekuensi jabatan adalah harus bisa menjadi panutan dan contoh yang baik bagi anak buahnya.
Disamping itu, tingkatkan pengawasan melekat dan intens kepada setiap anggotanya karena apabila ada anggota saudara yang melakukan perbuatan tercela, maka akan dievaluasi hingga 2 (dua) tingkat ke atasnya, sebagaimana petunjuk yang telah saya sampaikan dalam Surat Jaksa Agung Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 tentang Peneguhan Komitmen Integritas.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





