Tak terima Ditetapkan sebagai Tersangka, anggota Dewan terpilih Praperadilankan Kejati Kalsel

Teks Foto []Fauzie DAFTARKAN PERMOHONAN - Penasehat hukum MS, yakni Zainal Abidin SH dan Rekan, saat daftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (9/9/2024) pagi.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Penetapan MS atau M Saidinoor (28) sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat (30/8) lalu, berbuntut panjang.

MS merupakan anggota DPC Partai Demokrat dan juga terpilih sebagai anggota dewan di Kabupaten HST.

Bacaan Lainnya

Melalui penasehat hukumnya, Zainal Abidin SH dan Rekan, MS resmi daftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Senin (9/9/2024) pagi.

“Permohonan praperadilan yang kita ajukan sebagai kuasa hukum M Saidinoor sudah diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan termohon Kejati Kalsel,” ungkap Zainal Abidin, kepada awak media.

Dia menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut diajukan, lantaran MS keberatan proses penetapan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Kejati Kalsel.

Lebih lanjut, kata Zainal, saat dipanggil menjadi saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, MS sendiri tidak mengetahui apakah dia sebagai saksi kasus yang sudah ada atau kasus MS sendiri.

“Karena MS sendiri tidak ada menerima pemberitahuan dimulainya proses penyidikan. Kalau sesuai dari peraturan Mahkamah Konstitusi harus ada itu,” jelas Zainal.

“Karena inikan kasusnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dia juga tidak mengerti jadi turut serta dalam kasus ini,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, ucap Zainal, pihaknya melakukan praperadilan ini, yang mana ini adalah hak dari tersangka, yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini saya akan totalitas membela MS,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel resmi menahan MS (28) seorang pria asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), karena kasus korupsi, Jumat (30/8/2024) lalu.

MS menjadi tahanan penyidik, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan kader sosial pada salah satu dinas untuk Tahun Anggaran 2022.

MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan subsidairnya Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait