“Kami dari Komisi I, menerima kedatangan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong,” ujar pria yang akrab dipanggil Roby ini.
Adapun warga yang datang semuanya dari Dapil 3 wilayah Kecamatan Sungai Durian, Pamukan Barat dan Pamukan Utara. Untuk kerugian korbannya sendiri bervariasi, mulai dari Rp1,3 miliar, Rp1 miliar, Rp350 juta bahkan yang masih belum melaporkan di belakang masih puluhan orang dengan nilai kerugian juga lebih dari ratusan juta.
“Selain itu ada beberapa orang yang jumlah kerugiannya juga mencapai angka miliaran rupiah. Selain itu, ia juga melakukan pendampingan kepada masyarakat yang memasukkan laporannya ke Polres Kotabaru,” tambahnya.
Ia berkesempatan untuk ikut mendampingi warga dan langsung menghadap Kasat Reskrim yang di terima dengan baik .
Roby mengimbau kepada masyarakat utamanya yang menjadi korban agar segera melaporkan secara resmi kepihak Polres Kotabaru. Tentunya juga di ingatkan olehnya jangan sampai ikut investasi yang menggiurkan jauh dari nalar jika di janjikan keuntungan yang sangat besar. Biasakan berinvetasi harus legal dan logis agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Dari aduan warga itu, dijelaskan modus dari pelaku adalah dengan mengiming-imingi para korban dengan hasil fantastis, semisal dengan menanam saham Rp1 juta, maka dalam tempo 15 hari akan di kembalikan sebesar Rp1,3 juta. Makin besar ikut menanam saham, maka makin besar pula keuntungan para nasabah yang di janjikan,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com