“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati, guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia,” sebut Eben Ezer Simanjuntak.
Dikatakan, wacana membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor itu, disampaikan Jaksa Agung pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja, di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Menurut Jaksa Agung, tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung seperti Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan.
“Di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (kasus Jiwasraya
Rp16,8 triliun dan Asabri
Rp22,78 triliun), namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit,” ungkapnya.
Leonard menyampaikan, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial.
Demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka.
“Selain itu, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan yaitu, bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” demikian Eben Ezer Simanjuntak.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





