Marabahan, kalselpos.com -Makmud Kaderi, mantan Bupati Barito Kuala (Batola) periode 2012 – 2017, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, atas dugaan merugikan negara, lantaran menguasai aset pemerintah kabupaten setempat.
Yang bersangkutan disangkakan menguasai aset pemerintah, berupa ruko di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak.

RUKO YANG DIKUASAI – Ini bangunan roko di Handil Bakti milik Pemkab Batola, yang diduga dikuasai oleh mantan Wabup setempat, Makmud Kaderi(kalselpos.com)
Sementara, dengan melakukan sewa tebus ruko tersebut, Makmun Kaderi diduga merugikan uang negara sebesar r
Rp170 juta lebih.
Kasi Pidsus Kejari Batola, Hamidun mengatakan, Makmud Kaderi ditahan atas penguasaan aset berupa tig buah ruko, yakni dua buah tahun 2009 dan tiga ruko tahun 2010.
Mantan Wabup Batola tersebut, sejak Jum’at (1/10/21) lalu, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Marabahan, dan disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tndak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





