Yahya Waloni dijerat pasal berlapis

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu, penceramah Muhammad Yanya Waloni, disangkakan dengan beberapa pasal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (27/8) mengatakan dari perbuatannya penyidik menjerat Yanya Waloni dengan pasal berlapis.

Bacaan Lainnya

Rusdi menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

“Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red),”  tukas Rusdi.

Dalam konferensi pers pagi itu, Rusdi juga menjelaskan, penangkapan Muhammad Yahya Waloni pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar.

Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait