kalselpos.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Banjarmasin berhasil diungkap polisi dan menembak pelakunya karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu di Banjarmasin, Selasa (10/8) membenarkan penembakan pelaku curanmor tersebut.
“Terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat di tangkap,” terang Indra.
Disebutkannya, ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, pelaku utama diketahui berinsial RM (23) buruh, warga Jalan Sungai Jingah Kampung Kenanga Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kemudian, FH (18) warga Jalan Semangat Bakti Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola. Dalam kasus ini FH berperan sebagai penadah barang hasil curian.
“Yang kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur adalah RM pelaku utama dalam kasus curanmor ini,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku RM dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara. Sedangkan FH sementara dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.