Jakarta, kalselpos.com – Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah menghentikan aturan vaksin Covid-19 berbayar atau vaksin Gotong Royong untuk individu atau perorangan.
Aturan ini dinilai bentuk kegagalan pemerintah melaksanakan mandat vaksinasi Covid-19 bagi seluruh rakyat.
“Ini juga menegaskan, pemerintah tidak etis karena membisniskan vaksin Covid-19 yang merupakan public good untuk perlindungan kesehatan warganya,” ungkap koalisi dalam keterangan tertulis, Ahad (11/7/21) kemarin, sebagaimana dikutif kalselpos.com dari Tempo.Co.
Koalisi juga menegaskan, di tengah lambatnya pelaksanaan dan keterbatasan ketersediaan vaksin, seharusnya pemerintah memaksimalkan akses dan kemudahan dalam pelaksanaan program vaksinasi.
Koalisi mengatakan praktik seperti ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi.
Hal ini juga jelas sebuah bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Jokowi yang menyatakan, pada Desember 2020, vaksin Covid-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mereka tuding memanipulasi terminologi herd immunity guna mengambil keuntungan.
Pemerintah menggunakan salah satu argumen untuk melakukan program vaksinasi adalah untuk mempercepat tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity.
Meski di sejumlah wilayah, seperti di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, DI Yogyakarta, dan lainya, namun koalisi menilai banyak wilayah di luar itu yang masih rendah cakupan vaksinasi.
Selain itu, kendala teknis pelaksanaan vaksinasi massal, seperti antrean, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menjalankan vaksinasi berbayar. “Pemerintah harus memperbaiki tata laksana ini, bukan menjadikan vaksinasi berbayar sebagai alibi solusi,” kata mereka.
Koalisi juga menuding pemerintah kembali melakukan praktik permainan regulasi, sehingga regulasi terus berubah menjadi tidak konsisten. Ini terlihat dari perubahan demi perubahan pada peraturan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 yang menjamin penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya/gratis. Kemudian, peraturan tersebut diubah ke Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 di mana badan hukum/badan usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan.
Lalu, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 dimana Pasal 5 ayat 5, pelaksanaan vaksinasi kepada individu/orang perorangan yang anggarannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
Keputusan vaksin Gotong Royong berbayar untuk perorangan, ini dinilai dikeluarkan secara diam-diam. “Karenanya, kami Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak pemerintah untuk mencabut program vaksinasi gotong royong berbayar,” sebut koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari LaporCovid19, YLBHI, Covid Survivor Indonesia (CSI), WALHI, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, hingga KawalCovid19.
Selama ini mereka mengatakan pengadaan vaksinasi Covid-19 menggunakan skema pembelian oleh pemerintah dan/atau mendapatkan donasi dari negara lain (CEPI/COVAX). Artinya, uang yang digunakan oleh pemerintah untuk membeli vaksin Covid-19 ke produsen merupakan uang rakyat.
[{DKI tak Punggut Biaya]}
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan jika pemerintahnya tidak menerapkan kebijakan memunggut biaya dari warga yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 atau vaksin berbayar.
“Sejauh ini masyarakat di Jakarta masih bisa mendapatkan vaksin secara gratis, tidak perlu bayar,” ujar Riza, saat ditemui wartawan usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di Masjid Raya Jakarta Islamic Center Koja, Jakarta Utara, seperti dikutip Antara, Minggu (11/7), sebagaimana dikutif dari CNN Indonesia.
Ia mengatakan warga hanya perlu sukarela mendatangi sentra vaksinasi yang disediakan setelah mengajukan pendaftaran melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Seperti di Masjid Raya JIC, peserta yang sudah mendaftar secara daring melalui JAKI dapat langsung mengikuti kegiatan vaksinasi dan mendapat suntikan dosis vaksin Sinovac.
“(Pengajuan lewat JAKI) itu gratis, tidak perlu berbayar ya,” tutur Riza.
Ia menilai, kebijakan melakukan vaksinasi berbayar berasal dari Pemerintah Pusat, bukan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Itu nanti menjadi kebijakan dari pemerintah pusat,” ucap pria yang biasa disapa Ariza itu.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengemukakan harga vaksin dosis lengkap Sinopharm berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp879.140 per orang.
“Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021,” jelasnya melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu pagi.
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.
Sesuai dengan aturan tersebut, kata dia, harga vaksin per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910, sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp439.570 per dosis.
“Untuk satu orang dibutuhkan
butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp879.140,” ucap Siti Nadia.
[]penulis/editor :