Kasus pemalsuan Tanda tangan Komisioner KPU masih proses Penyidikan

Kombes Pol M Rifai(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Laporan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib alias Aziz, terkait dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan yang dijadikan alat bukti dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel 2020, hingga kini terus berproses.

Surat pernyataan itu disebut oleh salah satu saksi yang dihadirkan Paslon Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D), saat sidang pembuktian di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, saat dikonfirmasi, Senin (21/6/20120), mengatakan, semua masih dalam proses penyidikan.

“Penyidik masih memerlukan waktu pengembangan, pemeriksaan, termasuk bukti-bukti yang terkait kasus yang dilaporkan,” ucapnya.

Kasus ini tetap diproses, apalagi kasus ini sudah tahap penyidikan. “Semua laporan kita atensi,” paparnya.

Saat ditanya wartawan, apakah ke depannya akan ada pemeriksaan Hakim MK yang menyidangkan kasus tersebut, diperiksa oleh penyidik Polda Kalsel, Kabid Humas mengaku, semuanya tergantung pengembangan.

“Kalau memang diperlukan kita akan minta diambil keterangannya,” tutupnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait