Menurut warga pelapor, BUMdes Seradang juga pernah mendapatkan penyertaan modal dana desa tahun 2018 sekitar Rp300 juta, namun itupun tidak pernah diketahui oleh masyarakat akan penggunaannya, sebagaimana surat yang disampaikan kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (16/5/2021) kemarin.
Di sisi lain, warga juga melaporkan, jika di lingkungan RT 03, Desa Seradang, ada jalan desa yang diduga terkena lokasi tambang.
Dari informasi yang didapat dari pihak perusahaan, jika ganti rugi telah dibayar perusahaan tambang batubara PT Bara Paramulya Abadi, yakni sebesar kurang lebih Rp300 juta, dan dananya diterima langsung oleh aparat desa.
Sedangkan masyarakat pengguna jalan tersebut, resah dan protes akibat jalan jadi rusak dan pihak aparat desa menutup-nutupi hal ini, saat masyarakat mempertanyakannya.
Melalui surat ini, warga pelapor berharap pihak Polda Kalsel dapat membantu memproses dugaan penyelewengan dana tersebut, sebab masyarakat saat ini semakin resah karena pengurus maupun aparat Desa Seradang, tidak pernah terbuka tentang informasi pengelolaan BUMdes tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kamis (17/6/21) petang, pihak Bidang Humas Polda Kalsel, yang coba dikonfirmasikan terkait laporan masyarakat Desa Seradang, Haruai tersebut, belum memberikan tanggapan.
Diduga selewengkan dana, pengelola BUMDes dilaporkan ke Polda Kalsel




