Pemda Balangan Teken MoU Terkait Penanganan Masalah Hukum

TEKEN-Bupati Balangan Abdul Hadi saat menandatangani MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemkab Balangan dan Kejari Balangan (ist)(kalselpos.com)

PARINGIN,,kalselpos.com – Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengembangkan pelayanan hukum di wilayah Kabupaten Balangan setelah dilakukan MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemkab Balangan dan Kejari Balangan.

Bupati Balangan Abdul Hadi mengatakan, dalam bidang hukum kita terus berusaha memperluas dan meningkatkan pelayanan.
“Akhir Mei tadi kita juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel,”katanya.
.

Bacaan Lainnya

“Untuk kerjasama yang sudah terjalin antara Pemkab Balangan dengan Kejari Balangan, kita terus tingkatkan melalui MoU yang kita tandatangani pada hari ini maupun bentuk-bentuk kerjasama lainnya di masa-masa mendatang,” ujarnya.

Abdul Hadi menambahkan, tentu salah satu hasil atau dampak yang ingin dicapai adalah peningkatan kinerja dan penguatan peran pada kedua belah pihak, namun tetap sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Maka dari itu, Pemkab ingin tetap mengoptimalkan peran dan fungsi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Tetapi, kalau bisa diselesaikan secara internal maka cukup selesaikan secara internal saja.

Sementara itu Kajari Kabupaten Balangan La Kanna mengucapkan sangat berterimakasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada bupati beserta jajaran atas diberinya kesempatan kepada Kejari Balangan untuk bisa melaksanakan fungsi kejaksaaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Disampaikannya, sebagai wujud konkrit dari pelaksanaan MoU adalah harus ditindak lanjuti dulu dengan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti permasalah hukum yang ada di Balangan.

“Dalam pelaksanaannya ke lapangan, kita secara sektoral bisa mendampingi dalam bidang hukum apabila ada pihak-pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh pemerintah daerah beserta jajaran, yakni bisa berupa gugatan, atau bisa juga sebaliknya Pemda juga bisa menggugat perorangan atau kelompok perorangan apabila tindakannya dapat merugikan Pemda,” terangnya.

Sebagai contoh apabila Pemda punya lahan, terus diambil oleh orang lain dan kemudian dia punya sertifikat bisa kita gugat kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan aset Pemda kepada daerah.

Selanjutnya, pihaknya berharap dari kejaksaan bukan hanya sekedar di meja berupa MoU, sertifikat, atau perjanjian, akan tetapi kami bisa langsung eksis ke lapangan.

“Artinya jangan sampai kami sudah menyiapkan diri, tetapi ternyata masih ada permasalahan, berarti ada miss komunikasi. Padahal kami sudah menyiapkan diri karena kami jaksa dan pengacara negara yang disiapkan oleh negara untuk memberikan pelayanan kepada pemerintah mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten, kecamatan dan desa,” pungkasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait