Jepang,kalselpos.com – telah menyerahkan sebuah kapal pengawas perikanan milik Badan Perikanan Jepang kepada Indonesia berdasarkan nota pertukaran yang ditandatangani pada Februari 2020.
Pasalnya, Jepang menilai Indonesia belum memiliki kapal pengawas perikanan yang mampu mengawasi perairan jauh dari pesisir pantai.
Oleh sebab itu, Pemerintah Jepang yang diwakili Duta Besar Kanasugi Kenji dan Direktur Jenderal Asia Pasifik Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani telah menandatangani pertukaran nota tentang penyerahan kapal pengawas perikanan pada Senin (24/5/21).
“Berdasarkan nota pertukaran terbaru kali ini, kembali diserahkan sebuah kapal pengawas perikanan, yaitu Shirahagi-maru, untuk meningkatkan kapasitas pengawasan perikanan otoritas Indonesia dan pembinaan industri perikanan yang lebih baik,”demikian keterangan Kedubes Jepang.
Dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, dijelaskan bahwa penyerahan kapal pengawas perikanan dari Jepang itu dilatarbelakangi kerugian akibat penangkapan ikan ilegal yang semakin marak terjadi di Indonesia.
“Diharapkan penyerahan kapal tersebut dapat mewujudkan kestabilan sosial ekonomi serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat Indonesia,”kata Kedubes Jepang.





