Banjarmasin, kalselpos.com -Empat terdakwa kasus peyalahgunaan narkoba seberat 300 kilogram, yang merupakan jaringan Internasional, akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/3/2021) petang.
Diketahui, ke empat terdakwa tersebut berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kalsel pada awal Agustus 2020 lalu, di Hotel Sienna Inn, Banjarmasin.
Ketua majelis hakim, Aris Bawono Langgeng,
menyampaikan ke empat terdakwa yang divonis mati tersebut adalah Sutriyan, Anggi Yuvi Arieta, M Rizki Ramadhani dan Andika Prasetyanto.
Keempatnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sebab jika narkoba yang mereka bawa berhasil beredar, maka akan merusak generasi muda bangsa.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jainah SH menilai, ke empat terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengandung unsur permufakatan jahat dalam menjual atau menjadi perantara transaksi narkoba yang melawan hukum.
Setelah ditanyakan atas vonis tersebut, Arbain SH, selalu penasihat hukum empat terdakwa, itu mengaku kecewa mendengarkan putusan majelis hakim.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : hafidz
Editor. : s.a lingga
Red : berkomentarlah yang bijak.!!
penulis komentar bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya.