Banjarmasin,kalselpos.com – Pemalsuan identitas perkawinan yang dilakukan seorang pria berinisial Her (37), warga Landasan Ulin Banjarbaru, dengan cara membuat surat keterangan kematian atas nama isteri sahnya berinisial Wi (37), diduga dimulai dari tingkat lingkungan RT, di mana yang bersangkutan tinggal, sebelum berproses ke tingkat kelurahan hingga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Sebab dari konfirmasi kalselpos.com ke Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Liang Anggang, Syahdi Hidayat Said, Selasa (9/3/21) siang, menyebutkan saat melakukan permohonan pernikahan, Her sudah melengkapi semua persyaratan untuk menikah, baik KTP, Kartu Keluarga (KK), surat pengantar menikah, termasuk Surat Keterangan Kematian Isteri yang dibuat pihak kelurahan. Terlebih, pada fotocopy KTP dan KK yang diajukan ke KUA, Her juga berstatus Duda.
“Apalagi, data- data yang diajukan tersebut, juga telah kami verifikasi lewat Simkahweb (sistim informasi pernikahan website) milik Kementerian Agama yang terkoneksi dengan Simduk (sistim informasi kependudukan) milik Disdukcapil Banjarbaru, yang ternyata juga menyebutkan status perkawinan Her tertulis sebagai Duda. Jadi saat itu, tidak ada alasan bagi kami untuk menolak permohonan pernikahan yang bersangkutan,” tegas Syahdi Hidayat Said, yang saat di dampingi Kasi Bimmas Islam Kantor Kemenag Banjarbaru, H Taufikurrahman S.Ag.
Sedang, Wi di dampingi kuasa hukumnya Krisnha Dewa M.Mar SH CLA, yang dihubungi terpisah, berjanji terus akan mengawal kasusnya hingga ke pengadilan. “Semua keluarga besar saya di Jawa Timur, tidak terima dengan perlakukan suami saya Mas,” ucapnya.
Seperti diberikan sebelumnya, hanya kepincut janda cantik, seorang suami di Banjarbaru, Kalsel, tega membuat keterangan kematian atas isteri sahnya, hingga permohonan nikah resmi pun dikabulkan pihak KUA setempat.
Namun, akibat perbuatannya itulah, kini suami berinisial Her, warga Jalan Landasan Ulin Timur tersebut, dilaporkan sang isteri, berinisial Wi (37) ke Polres Banjarbaru, dengan tuduhan melanggar pidana sebagaimana diatur Pasal 279 KUHP tentang Perkawinan, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor : STTPL/82/III/2021/Kalsel/Res BJB yang ditandatangani Iptu Syahruji selaku Kepala SPKT Polres Banjarbaru, tertanggal 4 Maret 2021, dan diterima kalselpos.com, dari kuasa hukum Wi, Krisnha Dewa M.Mar SH CLA menyebutkan, pernikahan tanpa izin itu dilakukan Her, pada 21 Februari 2020, di Kantor KUA Liang Anggang.
Terlapor yakni Her, dalam status perkawinan yang disampaikan ke KUA Liang Anggang, saat melakukan permohonan menikah, menyebutkan dirinya berstatus sebagai Duda Cerai Mati. Padahal, isteri sahnya, yakni Wi, hingga kini masih segar bugar, apalagi keduanya telah dikarunia 5 orang anak, usai menikah tahun 2005 silam di Kantor KUA Sukoharjo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Sementara, mempelai wanita yang dinikahi Her adalah NS, seorang wanita cantik kelahiran tahun 1988, warga Jalan Golf, Landasan Ulin Utara berstatus Janda Cerai Hidup, hingga Her dan NS, kini tercatat dalam akta nikah resmi bernomor 302/24/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2020, yang diterbitkan KUA Liang Anggang sekaligus ditandatangai kepala KUA setempat, yakni Syahdi Hidayat Said.
Berdasarkan laporannya ke Polres Banjarbaru, kronologis pernikahan tanpa izin sendiri, bermula saat Her ketahuan selingkuh oleh isterinya Wi, pada Nopember 2020 lalu, hingga yang bersangkutan langsung minggat, meninggalkan rumah.
Lantas, sebulan kemudian, pada 24 Desember 2020, saat Wi mendatangi suaminya Her, dia langsung terkejut begitu mengetahui sang suami telah menikahi NS, dengan mengunakan status Duda Cerai Mati. Karuan saja, kasus perkawinan ‘palsu’ ini, langsung dilaporka Kantor Urusan Agama n ke polisi, terlebih setelah Wi mengetahui, sang suami diduga telah membuat surat keterangan kemati Kantor Urusan Agama an atas dirinya, di Kantor Kelurahan Landasan Ulin.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
[]penulis/editor : s.a lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya