Tersangka pengedar diringkus di ‘tengah Malam’

PENGEDAR SABU - H alias E (29), tersangka pengedar sabu, usai diringkus jajaran Polres Kapuas.

Kuala Kapuas, kalselpos.com -H alias E (29), seorang pemuda warga Jalan Pemuda Km 26, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten .
Kapuas, Kalteng, Sabtu (30/1/21) tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres setempat.

Pemuda ini diringkus, usai polisi melakukan pengembangan kasus dari penangkapan tersangka lain, berinisial DR, yang diamankan terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Tersangka H sendiri diringkus di sebuah warung di Jalan Pemuda Km 26, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK M.Si, melalui Kasat Resnarkoba setempat Iptu Subandi SH MM, membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

BARANG BUKTI – Barang bukti yang diamankan bersama tersangka sabu seberat 0, 24 gram.

“Tersangka H diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,24 gram dalam plastik,” ungkapnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : iwan cavalera
Editor : s.a lingga

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait