Sanksi Pidana Menanti Pelaku Penyalahgunaan Surat Keterangan Test Covid-19

Kebijakan Redaksi kalselpos.com Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis. Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Jakarta, kalselpos.com-Bagi yang menyalahgunakan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19, maka sanksi pidana akan dijatuhkan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu masyarakat pun dihimbau agar menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia,” ujarnya.

Untuk memutus mata rantai Covid-19 warga, Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.

#Satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Editor:wandi

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait