Cegah dan Kendalikan Covid-19 WNA Sementara Dilarang masuk Indonesia

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.(ist)

Jakarta, kalselpos.com—Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Indonesia.

Hal itu menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Ketentuan yang tertuang dalam Surat EdaranKetua Satuan Tugas Penanganan Covid-19No.4/2020 secara khusus mengaturpelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia.
Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dengan surat edaran terbaru tersebut makaregulasi yang mengatur pelaku perjalananluar negeri dalam SE No. 3 dan addendum SE No. 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No.4.

Disampaikannya, adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakanketentuan dalam addendum SE No.3.Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas.AddendumSurat EdaranNo. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatanganpelaku perjalananEropadan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.

“Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasukiIndonesia, kecualipemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” tutur Doni dalam siaran pers, Senin,(28/12 ).

Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakatdan berlaku untuk sementara. “Sejumlah negara juga diketahuitelah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadiini merupakan sebuah langkahumum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19, ‘ ujarnya.

 

Adapun pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asingyang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HACInternasional Indonesia.

Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikansehinga diperbolehkan memasuki Indonesiapada saat kedatangandilakukan tesulangRT-PCR dan diwajibkanmenjalani karantina selama 5 hari.

Ketentuan ini berlakubagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintahdan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri(hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatanganmenunjukkanhasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biayaditanggung oleh pemerintahdan bagi WNA dengan biaya mandiri.Sejauh ini,pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Untuk memutus mata rantai covid 19 warga Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:wandi/ril

Pos terkait