Polsek Taput Amankan Pengedar Sabu saat Operasi Yustisi

Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang memperlihatkan narkotika jenis sabu sabu hasil operasi yustisi prokes covid 19 Dalam berita : Pelaku F Als Arul ditahan Mapolsek Tapin Utara

Rantau, kalselpos.com– Operasi Yustisi protokol kesehatan yang rutin dilaksanakan oleh Tim Gabungan Satgas Covid 19 Kecamatan Tapin Utara, ternyata mendapati seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Dari tangan F alias Arul (36) warga Desa Badaun Kecamatan Tapin Utara petugas mendapati sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat 0.52 gram dan diduga kuat mau diantarkan kepada pelanggannya.

Kejadian itu bermula pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WITA, saat tim gabungan satgas Covid-19 melakukan Operasi Yustisi protkes dengan patroli ke wilayah Kecamatan Tapin Utara.

Saat berada di Desa Bedaun, anggota kepolisian mengenali pelaku F als Arul yang sudah menjadi target operasi. Sontak petugas langsung mencegatnya saat berada di jalan raya.

Setelah digeledah, ternyata benar petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di jok sepeda motor pelaku.

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Kepolisian Resort Kecamatan Tapin Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terkait hal itu, Kapolsek Tapin Utara Ipda Dr Subroto Rindang membenarkan temuan warga yang diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba itu saat melaksanakan patroli operasi yustisi protkes Covid-19.

“Petugas langsung mencegat dan menggeledah F saat berada dijalan raya Desa Badaun, dan mendapatkan barang bukti satu paket sabu-sabu berbungkus klip plastik dengan berat 0.52 gram, tersimpan dalam jok sepeda motor pelaku,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).

Ia membeberkan, saat penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, ketika ditanya petugas terkait kepemilikan barang haram tersebut ternyata Arul mengaku ingin menjual kepada pelanggannya yang sudah memesan dengan harga Rp700 ribu.

Sementara untuk mencari pemasok barang haram yang ada di belakangnya serta pelanggan yang ingin membeli dari Arul tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

“Tentunya dengan tertangkapnya salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini terus dikembangan, sementara ini fokus terhadap terduga pelaku F alias Arul,” tandasnya.

Barang bukti yang turut diamankan yaitu sepeda motor pelaku dan suratnya, handphone dan satu kotak rokok. Seluruh barang bukti itu digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, arul akan dikenakan dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Abdillah
Editor : Zakiri

Pos terkait