Banjarmasin, kalselpos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel resmi menaikkan status dua orang mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sebagai tersangka atas buntut demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Kamis 15 Oktober lalu.
Hal itu ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan oleh Polda Kalsel kepada beberapa mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi jilid II itu.
Adapun kedua Mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ahdiat Zairullah dan rekannya Renaldi.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i pada awak media, Selasa (27/10/2020) siang.
Ia melanjutkan, untuk Wakil Rektor III dari ULM sendiri juga dilakukan pemanggilan dengan statusnya sebagai saksi.
“Pemanggilan Wakil Rektor III Muhammad Fauzi status nya ditetapkan sebagai saksi,” bebernya singkat.
Untuk diketahui, pemanggilan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan Pelanggaran penyampaian aspirasi di depan umum yang dilakukan oleh Mahasiswa pada beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Ir. H. Muhammad Fauzi membenarkan bahwa, hari ini dirinya dipanggil menjadi saksi terkait Unras kemarin.
“Hari ini hanya menjadi saksi, dan tadi juga dilakukan pertanyaan saat demo kemarin apakah ada memberikan perintah, saya jawab sudah dua kali dihimbau untuk membubarkan demo,” jelasnya singkat.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri