Dua Kasus Korupsi di Tapin Sudah P21

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tapin Sajimin.(ist)

Rantau, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri Tapin saat ini mmenangani dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.

Pertama kasus penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Waringin Kecamatan Bakarangan dengan tersangka IY (33).

Bacaan Lainnya

Sedangjan kasus kedua yakni dugaan korupsi Pengelola Simpan Pinjam PNPM Desa Teluk Haur Kecamatan Candi Laras Utara dengan tersangka AT (41) di duga memakai uang setoran pinjaman untuk kepentingan pribadi.

Dari berkas laporan diketahui, tersangka Kepala Desa Waringin Kecamatan Bakarangam di duga telah melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017-2018 dengan nilai Rp224 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa.

Kemudian tersangka dugaan korupsi Pengelola Simpan Pinjam PNPM Desa Teluk Haur menggunaakan dana setoran pinjaman sebesar Rp200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Zaenul Arifin melalui Kasi Pidsus Sajimin mengatakan, terungkapnya dua kasus tindak pidana korupsi atas penyelidikan dari kepolisian Polres Tapin dilimpahkan Kejaksaaan Negeri Tapin pada bulan juli 2020.

Dijelaskan Sajimin untuk tersangka Kepala Desa Waringin Kecamatan Bakarangan berinisial IY hasil penyelidikan Pihak Kepolisian Tapin yang dilimpahkan kejaksaan negeri Tapin pada tanggal 21 Juli 2020 dan masuk P21 pada bulan agustus tadi.

“Kasus tindak pidana korupsi terjadi diduga penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Kepala Desa Waringin IY menggunakan dana desa sebesar Rp224 juta bersumber dari APBdes Waringin Kec Bakarangan Kab Tapin Tahun Anggaran 2017 – 2018. ” terangnya kepada wartawan. Selasa (29/9)

Namun dalam proses penyidikan tersangka IY beritikad baik mengembalikan dana tersebut sebesar Rp134 juta, namun masih ada sisa yang belum dikembalikan sekitar Rp90 juta, namun sampai sekarang belum bisa mengembalikan dan proses terus berjalan sampai dilimpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan.

Ketika ditanyakan apakah, kalau mengembalikan dana full apakah tidak di proses atau terus, di katakan Kasi Pidsus ini bahwa kalau pengembalian secara full oleh kedua tersangka bukan tidak di proses, tetap diproses merujuk pasal 4 UU Tipikor.

Selanjutnya untuk tersangka kedua AT (41) sebagai anggota kelompok mawar pada simpan pinjam PNPM Desa Teluk Haur Kec Candi Laras Utara.

“Perbuatan tersangka yakni diduga memungut setoran setoran dari simpan pinjam digunakan untuk kepentingan pribadi, “katanya.

Adapun total uang digunakan tersangka sebesar sekitar Rp200 juta.

Disampaikannya, kedua tersangka telah dilakukan penahanan, untuk Kepala Desa Waringin IY ditahan di Mapolres Tapin dan tersangka AT dititipkam Tahanan Polsek Tapin Utara.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:dillah
Editor:wandi

Pos terkait