Polresta Banjarmasin Ungkap Sindikat Curanmor di 28 TKP

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan dalam jumpa pers mengenai gelar perkara penangkapan sindikat curanmor yang digelar di Aula Satreskrim Polresta Banjarmasin (ist)

Banjarmasin, kalselpos.com– Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkus sindikat pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beroperasi di kawasan Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan dalam jumpa pers yang digelar di Aula Satreskrim Polresta Banjarmasin tersebut mengatakan, kawanan yang terdiri dari AM alias Ajid, R alias Roni, G alias Bongkeng dan F ini total telah beraksi di 28 TKP di beberapa kawasan, Senin (20/7/2020), kemarin.

Bacaan Lainnya

Bahkan, tercatat tersangka Bongkeng dan F merupakan sepasang suami istri. Sedangkan tersangka Ajis dan Roni sudah langganan keluar masuk penjara karena kasus serupa.

“Untuk di Banjarmasin ada 20 TKP, Kabupaten Banjar ada 2 TKP, Kabupaten Barito Kuala ada 2 TKP dan Kota Banjarbaru ada 4 TKP, ucap Kapolresta.

Selain mengamankan 9 buah sepeda motor yang didominasi motor matic merk Honda Scoopy dari para tangan tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kunci Leter T, gerinda serta plat motor palsu.

“Untuk barang bukti motor lain masih dalam pencarian dan pengembangan,” ujarnya.

Terkait modus yang digunakan oleh para tersangka, Kapolresta menurutkan, sebelum beraksi mereka akan melakukan pemantauan lokasi dan target operasi mereka terlebih dahulu.

Setelah dirasa aman dan melewati perencanaan matang, para tersangka yang biasanya ‘main’ secara berpasangan itu akan mengeksekusi motor incarannya dengan cara merusak kunci motor dengan kunci leter T.

“Setelah beberapa kali beraksi, motor-motor tersebut akan dikirim ke daerah Hulu Sungai atau Kalteng dengan harga jual Rp 3 juta permotor. Disana sudah ada bagian dari jaringan mereka yang siap memasarkan. Bahkan tak jarang para tersangka ini mencuri motor sesuai jenis yang dipesan,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi dikesempatan yang sama mengungkapkan bahwa 20 TKP yang ada di Banjarmasin tersebut “dikerjakan” oleh para tersangka hanya dalam kurun waktu 3 bulan.

“Dari pengakuan mereka, semua dikerjakan pada malam hari. Mereka ini memang incaran kami sejak lama karena sangat meresahkan masyarakat. Terbukti setelah kami tangkap grafik kasus Curanmor langsung menurun,” ujar Kasat.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir sepeda motornya. “Sebaiknya gunakan kunci pengaman tambahan agar terhindar dari aksi-aksi Curanmor seperti ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dipastikan akan mendekam cukup lama di penjara. Petugas akan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait