Pembunuh Ibu Kandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Seperti diketahui, AI merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap ibu kandungnya, bernama Liling dan sekaligus melakukan pembakaran rumah milik ibunya. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Anang Damun RT 03 Desa Kanamit, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 44 ayat (3) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pembakaran rumah sebagaimana diatur dalam pasal 187 ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, SH MH saat di konfirmasi media ini, Jumat (17/7) membenarkan jika JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menuntut terdakwa AI berupa pidana penjara selama 20 tahun penjara atas dakwaan komulatif, yaitu pembuhunan dan pembakaran rumah.

“Kemarin dalam sidang dakwaan yang diajukan komulatif atau kombinasi. Karena ada beberapa perbuatan dan dakwaan, selain pembunuhan juga ada perbuatan juga pembakaran rumah,” kata Triono Rahyudi

 

Triono menjelaskan, dalam perkara pembunuhan ini terdapat indikasi pembunuhan berencana, dan sebagainya, termasuk ada penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, sehingga dakwaan yang diajukan adalah kombinasi atau komulatif.

“Hal ini terungkap dalam fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan, dimana JPU dapat membuktikan bahwa terdakwa melakukan pembakaran dan pembunuhan, sehingga dakwaan yang diajukan adalah dakwaan komulatif. Pertama melakukan pembunuhan dalam keluarga atau (KDRT), dan yang kedua adalah dakwaan melakukan pembakaran rumah,” tandasnya.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait