Kemudian dari hasil pengembangan terhadap pelaku JS petugas akhirnya berhasil meringkus HI , pelaku yang diduga sebagai sumber barang haram tersebut,Kamis (9/7) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor yang di huni oleh pelaku HI alias Hari, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,27 gram bruto,” ujar Slameto, Jumat (10/7).
Selanjutnya terlapor beserta barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut. “Terhadap pelaku JS dalam hal ini di sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, dalam hal ini pasal yang di sangkakan 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis:asli
Editor:wand





