Polisi Amankan Pria Paruh Baya Pemilik Ratusan Butir Dexstro

“Pelaku terbukti memiliki sediaan farmasi obat jenis dexstro sebanyak 930 butir, tanpa izin edar,” kata Kapolres Batola melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Widiardana.

Obat jenis dexstro sendiri, disimpan pelaku dalam gudang tempat penyimpanan benih padi yang tak jauh dari rumahnya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya kita amankan ke Mapolres Batola untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Nyoman.

Selain obat dexstro, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya. Seperti tiga pack plastik klip, satu buah plastik warna hitam dan uang tunai yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp70 ribu.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Zakiri

Pos terkait