Status Tanah berubah Usai Pemekaran Wilayah, DPRD Kalsel minta Penyelesaian Hukum

Teks Foto []istimewa GELAR RDP - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang membidangi hukum dan pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan Hak Atas Tanah (HAT) milik Murjani Djohar. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I Lantai 4, Rabu (24/12/2025).(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

– Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang membidangi hukum dan pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan Hak Atas Tanah (HAT) milik Murjani Djohar. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I Lantai 4 DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (24/12/2025).

Bacaan Lainnya

 

RDP tersebut membahas perubahan status kepemilikan tanah yang sebelumnya tercatat berada di wilayah Kabupaten Banjar atas nama Norhanasah. Namun, setelah terjadi pemekaran wilayah dan masuk ke Kota Banjarbaru pada tahun 2020, kepemilikan tanah tersebut berubah menjadi atas nama Listidiyawati.

 

Wakil Ketua I Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hamid Bahasyim, menyampaikan bahwa Komisi I merekomendasikan penyelesaian persoalan ini melalui jalur hukum. Menurutnya, langkah tersebut perlu diambil karena serangkaian rapat yang telah dilaksanakan belum membuahkan solusi.

 

“RDP ini sudah yang ketiga kalinya kita laksanakan, namun belum menemukan titik temu. Karena itu, kami sepakat agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum agar semuanya terbuka dan jelas,” ujar Habib Hamid.

 

Sementara itu, pihak Murjani Djohar menegaskan bahwa dirinya telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut sejak sekitar tahun 2000, saat lokasi tanah masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Banjar.

 

“Pada waktu itu tanah masih masuk Kabupaten Banjar. Setelah tahun 2020, wilayah tersebut berubah menjadi Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru,” jelasnya.

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap proses hukum yang ditempuh nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan sengketa secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait