Kandangan, kalselpos.com– Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan selama lima bulan, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya berhasil, meringkus AR (28) warga Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), salah satu terduga pelaku pembunuhan warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado.
“Salah satu terduga pelaku pembunuhan Jumaidi (40), warga Bangkuan, Desa Ulang pada akhir Mei 2025 lalu, telah berhasil diringkus oleh Jajaran Satreskrim Polres HSS dibantu Resmob Polda Kalsel, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 07.00 Wita,” ujar Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi di dampingi Wakapolres Kompol Riswiadi dan Kasat Reskrim Iptu May Pely Manurung, Senin (22/12/2025), saat Konferensi Pers di Kandangan.
Dijelaskan, kronologi kasus pembunuh ini terungkap berawal dari laporan masyarakat telah terjadi dugaan pembunuhan pengeroyokan warga Desa Ulang, pada 30 Mei 2025, tepat di dalam hutan.
Kemudian pihak kepolisian bersama warga datang ke Dusun Bangkuan dan ditemukan korban Jumadi meninggal tanpa kepala dan terdapat banyak luka di tubuh korban.
“Setelah itu, kepolisian melakukan penyelidikan yang cukup panjang dan menetapkan AR sebagai pelaku pembunuhan dari hasil keterangan saksi dengan motif awal bersenggolan spion kendaraan roda dua, hingga menetakan sebagai DPO,” ujar AKBP Yakin.
AR ditetapkan sebagai DPO, karena tidak memenuhi panggilan Polres HSS untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuh Jumaidi, warga Bangkuan, Desa Ulang.
“Pelaku sudah dipanggil melalui surat dua kali, namun tidak datang memenuhi panggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKBP Yakin.
Meskipun pengungkapan kasus pembunuh ini sulit, namun kepolisian terus melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keterangan saksi dan melakukan penangkapan AR di rumahnya di Gunung di Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST.
“Karena medan yang sulit di gunung, proses penangkapan AR berjalan selama lima jam, dari Kandangan menuju Bukit Tindihan, Desa Haruyan Daya, Kecamatan Hantakan,” ujar Kapolres AKBP Yakin.
Saat proses penangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mengancam dengan senapan angin dari dalam rumahnya yang terbuat dari kayu dan rumbia.
“Saat penangkapan tersebut terdengar suara letusan senapan angin, yang tidak tahu diarahkan ke mana,” ujar AKBP Yakin.
Istri korban Gusti Dewi Angraini, mengapresiasi dan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres HSS dan Resmob Polda Kalsel yang telah berhasil meringkus salah satu pelaku pembunuh suaminya.
Nanum, dia berharap kepada jajaran Polres HSS bisa menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuh Jumaidi.
Sementara itu, pengacara keluarga korban dari LBH ULM, Rabiyatulqiftiah, bersyukur proses kasus pembunuh Jumaidi terus berjalan hingga menangkap salah satu tersangka pelaku.
Ia mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus pembunuh ini hingga terungkap dan menangkap pelaku-pelaku yang terlibat dalam pembunuh.
“Semoga dengan tertangkapnya salah satu pelaku, bisa membuka tabir pembunuh yang sebenar-benarnya,” harapnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





